ANGGARAN DASAR
KOMPAS
(KOMUNITAS PECINTA ALAM JATI-ASIH)
Bismillahirramanirrahim
Pembukaan
Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, kami sekumpulan remaja se-Jati-asih telah mandirikan KOMPAS tepat pada tanggal 29 januari 2010. KOMPAS yang berorientasikan organisasi pacinta alam sengaja kami didrikan demi menyelamatkan lingkungan yang kian hari makin rusak. Tidak hanya itu, berdirinya KOMPAS juga diharapkan semoga bisa menampung aspirasi para pemuda dan pemudi di Jati-asih dalam mangupayakan pelestarian lingkungan. Aamiin..
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Komunitas Pecinta Alam Jati-asih
2. KOMPAS didirikan di Bekasi pada tanggal 29 januari 2010 M untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3. KOMPAS berpusat di Bekasi
BAB II
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 2
KOMPAS berasaskan Pancasila yang diutamakan pada poin ke-3 dari pancasila, yaitu: Persatuan Indonesia.
Pasal 3
KOMPAS bersifat umum dan indevenden.
Pasal 4
KOMPAS tidak hanya bertujuan melakukan pelestarian lingkungan, tetapi juga mengikat tali ukhuwah islamiah sesama pecinta alam.
BAB III
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, KOMPAS melakukan usaha-usaha :
1. Menghimpun dan membina para anggota sesuai dengan asas dan tujuan KOMPAS serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. melaksanakan kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan asas dan tujuan organisasi serta upaya mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Anggota KOMPAS terdiri dari :
1. Anggota biasa
2. Anggota kehormatan
BAB V
STRUKTUR
Pasal 7
Struktur organisasi terdiri dari:
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Sie. Logistik
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 8
Keuangan dan kekayaan Organisasi diperoleh dari :
1. Iuran wajib anggota dan pengurus.
2. Bantuan yang legal, sah, halal, dan tidak mengikat.
3. Usaha organisasi.
BAB VII
PERUBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal 9
Anggaran Dasar ini dapat diubah melalui musyawarah dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 suara peserta yang hadir.
Pasal 10
1. Apabila KOMPAS terpaksa harus dibubarkan dengan keputusan Musyawarah atau Referendum yang diadakan khusus untuk itu, maka hak milik dan kekayaan yang dimiliki Organisasi diserahkan kepada Organisasi lain yang asas dan tujuannya tidak bertentangan .
2. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan/Pedoman pelaksanaan Organisasi lainnya.
3. Anggaran Dasar ini ditetapkan melalui Musyawarah dan berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Leuwiliang, Bogor
Pada Tanggal : 17 Oktober 1999
Pukul : 09.00 WIB
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMUNITAS PECINTA ALAM JATI-ASIH
BAB I
ATRIBUT
Pasal 1
1. Atribut KOMPAS adalah sebagaimana yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
2. Atribut seperti tersebut pada ayat (1) di atas, dipergunakan pada bendera, stempel, jaket, sticker dan benda di tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukkan identitas Organisasi.
3. Bendera KOMPAS adalah seperti yang terdapat dalam lampiran Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB II
USAHA
Pasal 2
1. Meningkatkan mutu kecintaan terhadap alam.
2. Melakukan pendalaman materi mengenai alam.
3. Meningkatkan kualitas anggota organisasi melalui kontekstualisasi pemikiran, pemahaman dan pengamalan tentang lingkungan.
4. Menggiatkan usaha-usaha dan kerjasama untuk kesejahteraan dan usaha sosial kemasyarakatan.
5. Mempererat silaturrahim demi terciptanya Ukhuwah Islamiyyah, Ukhuwah Imaniyyah, dan Ukhuwah Basyariyyah.
6. Mengembangkan kebudayaan yang tidak bertentangan dengan asas dan tujuan Organisasi.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
1. Anggota Biasa adalah:
Setiap anggota yang terikat dalam organisasi KOMPAS dan yang tidak termasuk dalam anggota kehormatan.
2. Anggota Kehormatan adalah :
a. Para senior sesama pecinta alam yang memang mereka labih memiiki banyak pengalaman di bandingkan anggota biasa.
b. Para tamu-tamu khusus ketika musyawarah berlangsung.
Pasal 4
Penerimaan anggota dilakukan dengan cara :
1. Mendaftarkan diri menjadi anggota KOMPAS
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 5
1. Anggota biasa berhak memilih, dipilih, mengajukan usul-usul dan pertanyaan baik secara lisan maupun tulisan.
2. Anggota kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, usul, dan pertanyaan baik lisan maupun tulisan.
3. Anggota berkewajiban memenuhi ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga, peraturan-peraturan organisasi dan berperan serta dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh organisasi.
4. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi dan menjaga nama baik agama, bangsa, negara dan organisasi.
BAB V
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Pasal 6
- Anggota berhenti karena meninggal dunia.
- Melakukan pengunduran diri secara baik-baik
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI,SUSUNAN PENGURUS,DAN WEWENANG
Pasal 7
Struktur organisasi IKATRA adalah :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Sie. Logistik
Pasal 8
Susunan pengurus dan wewenangnya terdiri dari :
1. Ketua : A. Membuat kebijakan di dalam melakukan program kerja.
B. Mengevaluasi serta meminta pertanggung jawaban tiap-tiap bagian.
c. Menginstruksikan setiap bagian untuk membuat agenda dan kegiatan jangka
panjang dan pendek.
2. Sekretaris :A. Membuat notulasi rapat-rapat keorganisasian.
B. Mensosialisasikan program-program KOMPAS.
C. Mengkoordinir pembuatan KTA (kartu tanda anggota).
D. Membuat klasifikasi nomor dan kode surat resmi KOMPAS.
3. Bendahara :A. Memungut iuran kas KOMPAS Rp.1000/hari.
B. Membuat pembukuan keuangan setiap bulan.
4. Logistik :A. Menjaga dan merawat barang-barang milik organisasi.
B. Membuat slogan-slogan kebersihan.
BAB VI
PENGISIAN LOWONGAN JABATAN ANTAR WAKTU
Pasal 9
1. Apabila terjadi lowongan jabatan anatar waktu, maka lowongan tersebut diisi oleh anggota pengurus yang berada dalam urutan langsung di bawahnya.
2. Untuk tingkat Pengurus, apabila terjadi lowongan jabatan antar waktu atau tidak berfungsi kepengurusan, maka Ketua Pengurus menunjuk personil anggota lainnya untuk menduduki jabatan tersebut atau memfungsikan kepengurusan tersebut atas persetujuan Anggota kehormatan.
3. Jika point 2 tidak dapat terpenuhi maka di bentuklah rapat tertutup antara pengurus dan anggota kehormatan.
BAB VII
ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 10
Anggota kehormatan adalah badan yang bersifat konsultatif di tingkat Pengurus dan Anggota biasa.
1. Tugas dan fungsi Anggota kehormatan :
a. Memberikan nasehat, gagasan pengembangan dan saran kepada pengurus KOMPAS baik diminta maupun tidak.
b. Mengarahkan dan mengembangkan para anggota secara informal di bidang intelektual dan profesi.
2. Susunan Anggota Kehormatan :
a. Anggota Kehormatan terdiri dari tujuh orang (7) orang.
3. Keanggotaan Anggota Kehormatan dipilih dan ditetapkan oleh Pengurus KOMPAS.
BAB VIII
QUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
a. Musyawarah-musyawarah seperti tersebut dalam pasal 12 Anggaran Rumah Tangga ini adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah peserta yang sah.
b. pengambilan keputusan selain mengenai point satu (1) pasal 14, pada dasarnya diusahakan dan dilaksanakan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
c. keputusan mengenai pemilihan seseorang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas dan rahasia.
d. Dalam hal pemilihan terdapat suara yang seimbang, maka diadakan pemilihan ulang, dan jika hasil pemilihan ulang masih berimbang maka keputusan diserahkan kepada pimpinan sidang dengan asas musyawarah dan kekeluargaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar